Rabu, 11 Desember 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2045
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dewan Kota Jakarta Utara, mendukung pemberlakukan jam operasional lalu lintas kendaraan trailer yang sudah diterapkan Sudin Perhubungan Jakut di Jl Plumpang Raya, Kecamatan Koja. Truk trailer dilarang melintas di jalan tersebut mulai pukul 06.00 hingga 09.00.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, Muhammad Sidik mengatakan, pembatasan jam operasional lalu lintas truk trailer merupakan salah satu upaya mengatasi kemacetan yang sering dikeluhkan warga Jakarta Utara.
"Ada 23 elemen yang mendesak penanganan kemacetan. Apa yang dilakukan saat ini sudah tepat," katanya, Rabu (11/12).
Dilanjutkan Sidik, selain pembatasan operasional lalu lintas trailer juga perlu dilakukan pengkajian perpanjangan perizinan depo kontainer di sejumlah lokasi. Keberadaan depo atau garasi diharapkannya sesuai peruntukan.
Menurut dia, keberadaan kontainer di Jl Tipar Cakung, Cilincing Raya dan Yos Sudarso selama ini tidak tepat. Perlu kajian bersama pihak pengelola jalan tol, asosiasi pengusaha truk dan otoritas kepelabuhanan agar truk trailer tidak lagi menggunakan akses jalan raya menuju maupun keluar dari pelabuhan.
"Semua stakeholder terkait harus duduk bersama merumuskan regulasinya. Jadi tidak bisa hanya pemerintah kota saja dan masyarakat," tukasnya.
Sidik menambahkan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara harus membuka peta dan mengkaji keberadaan seluruh depo apakah sesuai dengan peruntukan dan zonasi. Kemudian hasil itu disampaikan ke PTSP Jakarta Utara sebagai rekomendasi agar izin mereka tidak diperpanjang.
"Keberadaan trailer di Jakarta Utara sebagai kota pelabuhan memang tidak bisa dihindarkan. Tapi keberadaan depo nya harus ditata," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi menerangkan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kepada pemilik depo truk trailer yang keberadaannya tak sesuai zonasi. Terbukti dengan adanya upaya pemilik depo truk trailer yang menyesuaikan peraturan zonasi tersebut.
"Ada perubahan zonasi sebelum keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Tadinya zona pergudangan kini menjadi zona perkantoran dan beberapa pemilik sudah be
benah,” terangnya.Sementara, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan menegaskan tidak akan memperpanjang atau pun memberikan izin terhadap pengajuan depo truk trailer yang keberadaannya tidak sesuai zonasi. Apalagi aturan dalam Perda sudah jelas memetakan zonasi dan peruntukan masing-masing lokasi.
"Keberadaannya harus pada zonasi industry bukan pemukiman,” tandasnya.