Kamis, 05 Desember 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1411
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui anggaran sertifikasi kompetensi untuk murid sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta sebesar Rp 57 Milliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan ini jika dianggap menjadi kebutuhan peserta didik SMK sebelum memasuki dunia
kerja atau usaha."Ini dibutuhkan dan kita bisa terima, terpenting bisa tepat sasaran," ujarnya, Kamis (5/12).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai sebanyak 72 ribu murid SMK untuk mengikuti ujian sertifikasi kompetensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Kita ingin pastikan, bahwa lulusan SMK siap masuk ke dunia industri atau kerja. Untuk itu, kita perlu bekali mereka dengan sertifkat ini sebagai bukti mereka berkompeten sesuai bidang keahliannya," tandasnya.