Rabu, 04 Desember 2019
Reporter: Maulana Khamal Macharani
Editor: Toni Riyanto
1083
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Legislator dari Kabupaten Klungkung, Kota Depok, Kota Serang, dan Kota Padang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta untuk mengonsultasikan berbagai persoalan di parlemen.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah mekanisme pembetukan Peraturan Daerah (Perda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, pihaknya ingin menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bapemperda dalam membentuk Perda yang fleksibel dan tidak melangkahi hirarki peraturan perundangan-undangan.
"Tujuan kami ke DPRD DKI ingin mempelajari atau menyelaraskan tata cara dan tahapan pembentukan Perda di Bapemperda," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12).
Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelasakan, tahapan awal yang utama dilakukan dalam membentuk Perda adalah penyelarasan visi dan misi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
"Kalau jumlah raperda bisa dirasionalisasikan, tentu Bapemperda tidak perlu terlalu banyak membuat Perda. Namun, hal ini tentu perlu didiskusikan dengan Eksekutif," terangnya.
Pada kesempatan itu, Pras mengingatkan, saat sudah berada di parlemen daerah, setiap anggota DPRD harus bisa menjalankan dengan baik sebagai Legislator, bukan lagi karena sekadar kepentingan partai politik.
"Kalau kita bicara pemerintah daerah itu Eksekutif dan Legislatif. Jadi, jangan terhambat dengan urusan politik, ini harus sama persepsinya," tandasnya.
BERITA TERKAIT
DPRD Berau Pelajari Mekanisme Pembahasan APBD dan Tupoksi Banggar
Rabu, 04 Desember 2019
4202
DPRD Kotawaringin Barat Studi Banding Penanganan Limbah ke Pemkot Jaktim
Selasa, 03 Desember 2019
1677
Pembahasan KUA-PPAS Ditarget Rampung Akhir November