Rabu, 04 Desember 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1969
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin tarif transportasi umum di Ibukota tidak akan mengalami kenaikan meskipun anggaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) transportasi mengalami pengurangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan pengurangan nilai subsidi ini tidak akan berdampak pada tarif layanan transportasi di Jakarta. Sebab, besaran nilai subsidi jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan hingga Oktober 2020.
"PSO itu kita jamin tetap ada dan tidak otomatis berdampak pada tarif. Banyak mekanismenya untuk menuju kenaikan tarif. BUMD masih ada kesempatan untuk mengajukan lagi di APBD Perubahan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/12).
Ia melanjutkan, meskipun anggaran subsidi transportasi umum disesuaikan dengan kebutuhan hingga Oktober 2020, namun Standar Pelayanan Minimum (SPM) transportasi umum di DKI Jakarta tidak berkurang.
"Komitmen Pemprov DKI dengan BUMD bidang transportasi tidak boleh mengurangi pelayanan sama sekali. SPM harus tetap berjalan," tandasnya.
Seperti diketahui, besaran subsidi dari Pemprov DKI untuk MRT Jakarta pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 diajukan sebesar Rp 938 miliar, namun dalam RAPBD 2020 menjadi Rp 825 miliar.
Begitu pula dengan subsidi untuk LRT Jakarta yang pada KUA-PPAS 2020 diajukan Rp 527,5 miliar, namun dalam RAPBD 2020 menjadi Rp 439,6 miliar. Kemudian subsidi untuk Transjakarta pada pembahasan KUA-PPAS 2020 diajukan sebesar Rp 4,19 triliun, namun dalam RAPBD 2020 menjadi Rp 3,29 triliun.