Sabtu, 30 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1987
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Tiang reklame tanpa izin setinggi sekitar 20 meter di Jl Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (30/11) dinihari, ditertibkan petugas gabungan.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, keberadaan reklame di lahan fasum badan jalan ini perizinannya sudah tidak lagi diperpanjang.
"Keseluruhan ada 13 yang melanggar dan tidak diperpanjang izinnya. Tujuh di antaranya sudah membongkar sendiri," katanya, Sabtu (30/11).
Dijelaskan Yusuf, terhadap reklame yang belum dibongkar sendiri oleh pemilik, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan, melakukan konfirmasi hingga melayangkam surat peringatan satu hingga tiga.
Namun karena pemilik tidak juga merespon, pihaknya melakukan tindakan tegas.
Dalam penertiban ini, jelas Yusuf, pihaknya mengerahkan 114 petugas gabungan dari unsur TNI, Kepolisian, Suku Dinas CKTRP, Gulkarmat, Bina Marga, Kesehatan, Perindustrian dan Energi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.
"Sisanya akan dibongkar bertahap. Tapi kita harap pemilik sadar untuk membongkar sendiri reklame mereka," tandasnya.