Jumat, 22 November 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1680
(Foto: Reza Hapiz)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menerapkan tiga zona bagi pedagang kaki lima (PKL) saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Budhy Novian mengatakan, ketiga Zona tersebut meliputi zona merah, kuning, dan hijau.
Zona merah adalah kawasan dilarang berdagang dari Sarinah hingga Patung Sudirman meliputi, Jalan KH Wahid Hasyim ruas kanan dan kiri persis di Sarinah dengan Bawaslu, sampai Patung Sudirman.
"Zona merah artinya steril dari segala aktivitas yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin berolahraga di CFD," ujarnya, Jumar (21/11).
Budhy menjelaskan, untuk zona kuning adalah kawasan boleh berdagang. Zona ini terbagi dua area yakni perempatan Sarinah hingga Patung Arjuna Wiwaha, kemudian depan gedung BNI 46 sampai Patung Pemuda.
"Zona kuning diperbolehkan untuk melakukan aktivitas berdagang secara terbatas," terangnya.
Zona hijau, sambung Budhy, menjadi lokasi penampungan PKL untuk menjalangkan kegiatan usahanya. Zona hijau ini terdapat di sembilan lokasi yang dijaga oelh personel Satpol PP untuk mencegah PKL keluar dari lokasi yang telah ditentukan.
"Saat pelaksanaan HBKB kami mengerahkan 1.150 personel di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin, mulai dari Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda hingga Patung Pemuda," ungkapnya.
Ia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta akan melaksanakan tupoksinya semaksimal mungkin sesuai amanat Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yakni melaksanakan penjagaan, pengamanan, penertiban pelanggaran ketertiban umum, dan secara terpadu lintas SKPD maupun institusi.
"Secara konsisten kita akan terus lakukan penjagaan dengan pola seperti sebelumnya untuk menjamin bahwa kawasan HBKB ini bisa lebih nyaman untuk melakukan olahraga dan mendukung peningkatan kualitas udara di Ibukota," tandasnya.