Kamis, 14 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4477
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tanjung Priok, melakukan pemasangan stiker Penunggak Pajak Bumi Bangunan -Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) empat objek pajak rumah mewah.
Total tagihan keempat rumah mewah di kawasan Sunter tersebut mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.
Kepala UPPRD Kecamatan Tanjung Priok, Subhan mengatakan, keempat obyek pajak tersebut menunggak mulai dari dua sampai delapan tahun. Tagihannya rata-rata berkisar di atas Rp 400 juta setiap wajib pajak (WP).
"Ada yang dari tahun 2011 belum melunasi. Kita akan kejar terus terutama yang besar-besar," katanya, Kamis (14/11).
Diakui Subhan, penempelan stiker sebagai upaya menggenjot realisasi PBB P2 Kecamatan Tanjung Priok. Sejak Januari hingga awal November ini sudah mencapai Rp 498 miliar dari target sebesar Rp 527 miliar.
"Realisasi kita 94,44 persen merupakan tertinggi ketiga se DKI Jakarta," tandasnya.