Kamis, 14 November 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 1501
(Foto: Agung Supriyanto)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) senilai Rp 618,84 miliar.Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan, pembahasan dan pendalaman Rancangan KUA-PPAS Disparbud DKI Jakarta sudah final.
"Alhamdulillah, setelah beberapa hari pembahasan akhirnya bisa selesai. Kita sudah ketok palu," ujarnya, Kamis (14/11).
Azis menjelaskan, Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Disparbud DKI Jakarta yang menjadi unggulan bagi Dewan salah satunya adalah Formula E dan promosi pariwisata.
"Kita lakukan penebalan dengan tujuan melalui kegiatan dan promosi itu pendapatan daerah bisa meningkat," terangnya.
Ia menambhakan, dengan disepaktinya usulan penyesuaian anggaran Disparbud DKI Jakarta maka Komisi B telah menyelesaikan pembasan dan pendalaman Rancangan KUA-PPAS bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bidang Perekonomian.
"Selesai pembahasan di Komisi B akan dilanjutkan ke Banggar besar," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Alberto Ali menuturkan, tahun depan akan ada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disparbud DKI Jakarta akan diganti menjadi dua OPD yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan.
"Anggaran yang telah disepakati Rp 618,84 miliar akan dialokasikan untuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp 339,57 miliar, sedangkan Dinas Kebudayaan Rp 279,27 miliar," ucapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Disparbud DKI Jakarta mengajukan usulan alokasi anggaran Belanja Langsung Rp 540,24 miliar dan Belanja Tidak Langsung Rp 184,18 miliar.
"Besaran usulan itu akan digunakan untuk 738 kegiatan di tahun 2020," tandasnya.