Jumat, 09 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 5251
(Foto: doc)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengarahkan penjual dan pembeli tanah bertransaksi sesuai dengan harga pasar. Pasalnya, selama ini transaksi yang terjadi hanya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), dimana harganya jauh di bawah harga pasar.
"Bisa tidak selaku notaris, memberikan penjelasan kepada pihak penjual dan pembeli agar transaksi sesuai harga pasar. Kalau mereka tidak mau Anda yang merayu," kata Djarot, saat silaturahmi dengan notaris dan PPAT DKI Jakarta, di Balaiagung, Jumat (9/1).
Dia mengatakan akan terus memantau kinerja notaris dan PPAT di Jakarta. Jika masih ada yang melakukan praktek tidak baik, maka izinnya terancam dicabut. Bahkan dirinya tak segan-segan untuk melaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membawahi para notaris dan PPAT.
"Transaksi yang terjadi sekarang, selalu berdasarkan NJOP, bahkan ada juga yang di bawah NJOP. Itu kan sudah tindakan koruptif. Jika masih ada laporan dan kita cek benar kami bisa mengusulkan kepada BPN minta dibekukan atau dicabut izinnya. Karena telah melakukan korupsi dalam bentuk kebohongan data," tegasnya.
Dia menyatakan Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyumbang 10 persen Pendapatan Asli daerah (PAD). Sehingga pajak yang diperoleh akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan ibu kota. "Semuanya akan kita kembalikan kepada masyarakat, saya yakin betul Anda punya seni dan kemampuan untuk meyakinkan kliennya sesuai dengan transaksi," ucapnya.
Mantan Walikota Blitar itu mengajak notaris dan PPAT di Jakarta untuk menjadi contoh dan pelopor bagi daerah lainnya. "Marilah kita semua di Jakarta, kasih contoh bahwa kita bisa jujur, berani melakukan perubahan mental di masa lalu," ucapnya.