Rabu, 06 November 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1806
(Foto: Nurito)
Sosialisasi Pergub Nomor 1
17 Tahun 2019 tentang Penyetoran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dilangsungkan di Ruang Pola Gedung Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur.Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari pengusaha apartemen, pengembang perumahan elit, notaris, ikatan pejabat pembuat akta tanah, lurah, camat, UPPRD 10 kecamatan dan BPN Jakarta Timur.
"Dalam kesempatan ini saya juga mengimbau agar para peserta yang belum membayar BPHTB segera menunaikan kewajibannya," ujar Muhammad Anwar, Wali Kota Jakarta Timur, usai membuka kegiatan tersebut, Rabu (6/11).
Dijelaskan Anwar, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan perolehan pajak BPHTB, baik yang masih dalam bentuk perikatan maupun sudah berupa jual beli mutlak. Pihaknya juga akan membantu pencapaian target perolehan pajak BPHTB Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur tahun 2019 dengan cara terus berkolaborasi.
“Dengan terus berkolaborasi, kita optimistis target perolehan BPHTB tahun ini bisa tercapai," jelasnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari menuturkan, tahun ini pihaknya menargetkan perolehan BPHTB sebesar Rp 1,007 triliun. Namun pada 5 November ini baru tercapai Rp 412 miliar atau sebesar 41 persen.
Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha apartemen dan wajib pajak yang selama ini belum cukup mengetahui dan memahami mengenai adanya penyetoran BPHTB atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB).
“Kami mengimbau pada wajib pajak untuk aktif mengikuti kebijakan pajak daerah, sehingga memahami aturan dan sanksinya," tandasnya.