Senin, 04 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1674
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menetapkan masa tanggap darurat bagi 15 kepala keluarga (KK) dengan 57 jiwa yang terdampak kebakaran di Jl Tanah Merah RT 07/10 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah Kalibaru, Suyono menjelaskan, kejadian kebakaran menghanguskan 12 rumah dan merusak tiga rumah warga saat proses pemadaman.
"Total ada 15 KK dengan jumlah 5
7 warga yang menghuni. Sekarang mereka ditampung di masjid dan rumah kerabat di sekitar lokasi," katanya, Senin (4/11).Dijelaskan Suyono, selama masa tanggap darurat tiga hari warga akan diberikan bantuan makanan siap saji dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara. Selain itu, bantuan berupa tikar, sarung dan lain-lain masih proses pendataan.
"Masa tanggap darurat ini bisa diperpanjang kalau dibutuhkan. Paling tidak sampai warga bisa perbaiki bagian rumah yang rusak dan terbakar mereka dibantu," tandasnya.