Rabu, 30 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1420
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di lima Biro Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta.
Adapun kelima Biro tersebut yakni, Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, serta Biro Umum.
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Biro Setdaprov DKI Jakarta bersifat administrarif mencakup koordinasi, evaluasi, dan rekomendasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah.
"Kalau Biro itu memang sifatnya administratif, membuat konsep, evaluasi, biasanya tidak langsung turun berhadapan dengan masyarakat. Tetapi, ke depan kinerja harus ditingkatkan," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Ia menambahkan, untuk Biro Hukum perlu pendampingan tenaga profesional berkualitas di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menangani persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Anggaran pendampingan penyelesaian permasalahan hukum sebesar Rp 518 juta dapat kami pahami. Terpenting, mereka yang dilibatkan dalam penanganan persoalan hukum betul-betul mumpuni," terangnya.
Selaras dengan itu, Dany menginginkan agar Biro Hukum berupaya melahirkan tenaga-tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang handal.
"Itu perlu dipikirkan ke depannya agar PPNS bertambah jumlahnya dan kualitasnya juga meningkat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menuturkan, pihaknya melakukan penambahan anggaran untuk Tenaga Ahli pendampingan permasalahan hukum.
"Kami memiliki keterbatasan, untuk itu kami perlu melibatkan Tenaga Ahli dari akademisi maupun praktisi dengan standar besaran pembiayaan sesuai e-budgeting," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut adalah rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 dari kelima Biro tersebut;
1. Biro Tata Pemerintahan sebesar Rp 5,3 miliar dengan empat program dan 19 kegiatan.
2. Biro Hukum sebesar Rp 5 miliar untuk pembiayan tiga program dan 20 kegiatan
3. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebesar Rp 1,9 miliar terdiri dari empat program dan 20 kegiatan
4. Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri sebesar Rp 18,3 miliar terdiri empat program dan 24 kegiatan
5. Biro Umum sebesar Rp 53 miliar terdiri dari dua program dan 37 kegiatan