Dinas PM dan PTSP Luncurkan E-KRK

Kamis, 24 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3742

Dinas PM dan PTSP Luncurkan e-KRK

(Foto: Reza Hapiz)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta meluncurkan inovasi layanan teranyarnya bernama e-KRK.

Memberikan banyak kemudahan bagi para pemohon,

Layanan tersebut merupakan pemrosesan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) secara digital yang menjadi salah satu fitur dalam aplikasi Jak Evo.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) menjadi dasar dari pengurusan perizinan maupun non perizinan khusus bidang ketataruangan dan pembangunan atau konstruksi.

"Adanya e-KRK akan memberikan banyak kemudahan bagi para pemohon," ujarnya, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kamis (24/10).

Benni menjelaskan, e-KRK dapat memangkas proses birokrasi dan waktu pengurusan. Selain itu, jika awalnya peta-peta itu tersebar secara manual di masing-masing komputer surveyor dengan hadirnya e-KRK ini akan terkumpul di satu sistem.

"Data-data itu akan menjadi aset berharga bagi Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Sementara, Kepala Subbag TU Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) Dinas PM dan PTSP, Darmawan Apriyadi menuturkan, melalui aplikasi Jak Evo pemohon cukup mengakses fitur KRK di dalamnya. Kemudian, mengikuti panduan yang diberikan dan mengunggah berkas yang diperlukan.

"Pemohon juga akan dibantu oleh sistem pakar yang telah disediakan layanan tersebut di mana ada beberapa pertanyaan yang diajukan secara otomatis atau by system yang harus dijawab oleh pemohon," ungkapnya.

Menurutnya, tim teknis atau surveyor tidak perlu datang ke kantor dan menyerahkan hasil pengolahan data di lapangan. Mereka cukup mengirim melalui e-KRK, kemudian petugas di back office tinggal mengolah data hasil submit di lapangan.

"Setelah diolah datanya, pemohon bisa mengunduh sendiri izinnya tanpa harus datang ke service point karena sudah tanda tangan digital dan kita lindungi juga autentifikasi dengan QR Code," urainya.

Ia menambahkan, dalam SOP pengurusan KRK maksimal 14 hari kerja, namun dengan menggunakan layanan e-KRK pengurusan dapat selesai dalam satu hari kerja. Selain mempermudah warga pemohon, e-KRK ini bisa menjadi bahan pembinaan pengawasan pengendalian (binwasdal) di lapangan oleh SKPD-SKPD pengawas.

"SKPD pengawas seperti Dinas CKTRP bisa melihat hasil KRK yang sudah terbit di kecamatan-kecamatan atau wilayah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PTSP Cengkareng Luncurkan Layanan SI LARIS

PTSP Cengkareng Luncurkan Layanan SI LARIS

Kamis, 19 September 2019 4374

Pengguna Aktif JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun

Pengguna Aktif JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun

Senin, 28 Januari 2019 3263

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks