Jumat, 18 Oktober 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 7036
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan uji emisi cerobong genset milik salah satu hotel di bilangan Setiabudi. Uji emisi ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Selatan, Endah Wahyuningsih mengatakan, uji emisi cerobong asap wajib dilakukan sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara dari emisi tidak bergerak seperti cerobong genset dan industri.
"Jakarta Selatan tidak banyak ada kegiatan usaha yang menggunakan cerobong industri. Kami hanya menguji sumber emisi tidak bergerak di hotel, restoran
dan lainnya yang menggunakan cerobong genset," ujarnya, Jumat (18/10).Ia menyebutkan, selain pengujian emisi, pihaknya juga memberikan pembinaan teknis seperti pengelolaan, pengujian dan pemenuhan baku mutu yang telah ditentukan .
"Pengawasan telah kami lakukan dari jauh hari sebelum tindak lanjut pengujian berlangsung," tandasnya.