Senin, 21 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6358
(Foto: Istimewa)
Akses terhadap pendidikan sebagai salah satu social opportunities ini penting bukan hanya dalam rangka mencapai taraf hidup yang menyenangkan, tetapi pendidikan juga penting bagi warga sebagai modal awal untuk berperan secara lebih efektif dalam aktivitas ekonomi-politik-kultural secara lebih luas.
Para pendiri bangsa (The Founding Fathers) sudah mengisyaratkan pentingnya pendidikan. Sehingga, hal itu menjadi amanah konstitusi sebagaimana dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Alinea 4 terkandung kalimat "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan penuh terhadap amanat Undang Undang untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi bantuan biaya pendidikan untuk menyukseskan program Wajib Belajar 12 Tahun melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Adapun besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan yakni, untuk SD/MI/SLB, besaran dana per bulan Rp 250 ribu dengan dana bisa dibelanjakan Rp 135 ribu, dan dana berkala Rp 115 ribu. Sementara, untuk SPP pelajar yang menempuh penididikan di sekolah swasta sebanyak Rp 130 ribu.
Untuk peserta didik di tingkat SMP/MTs/SMPLB, bantuan biaya pendidikan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan, dana yang bisa dibelanjakan Rp 185 ribu dengan dana berkala Rp 115 ribu. Sedangkan, untuk pelajar di sekolah swasta mendapatkan bantuan SPP mencapai Rp 170 ribu per bulan.
Bagi pelajar SMA/MA/SMALB, mendapatkan Rp 420 ribu, dana yang bisa dibelanjakan Rp 235 ribu, dana berkala Rp 185 ribu, serta untuk sekolah swasta mendapatkan bantuan SPP Rp 290 ribu.
Pelajar yang bersekolah di sekolah menengah kejuruan (SMK) mendapatkan batuan biaya pendidikan tertinggi mencapai Rp 450 ribu, dengan dana bisa dibelanjakan Rp 235 ribu, dana berkala Rp 215 ribu. Kemudian untuk SPP di sekolah swasta Rp 240 ribu.
Tidak melalui sekolah formal, Pemprov DKI juga memberikan bantuan biaya pendidikan bag mereka yang menempuh Kejar Paket di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan nilai Rp 300 ribu per bulan dengan dana bisa dibelanjakan Rp 185 ribu dan dana berkala Rp 115 ribu.
Sementara, untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mencapai Rp 1.800.000 per semester dengan dana yang bisa dibelanjakan berkala sebesar Rp 185 ribu.
Penerima KJP Plus di kelas XII mendapat tambahan dana sebesarRp 500.000 untuk persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi untuk SMA atau biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK
Melalui KJP Plus peserta didik yang berasal dari warga tidak mampu di DKI Jakarta bukan hanya gratis sekolahnya, tapi mendapatkan perluasan manfaat lain untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Bahkan, bisa mendapatkan pangan murah bersubsidi, hingga gratis menggunakan bus Transjakarta dan koneksi Jak Lingko, maupun menggunjung sejumlah destinasi wisata meliputi, Ancol Monas, Taman Marga Satwa Ragunan, serta museum.
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di tahun 2017 berjumlah 778.058 pelajar. Rinciannya, sekolah negeri sebanyak 455.512 murid dan sekolah swasta mencapai 322.546 peserta didik.
Pada Tahun 2018, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 905.919 peserta didik dengan rincian dari sekolah negeri ada 533.042 murid dan sekolah swasta 372.877.
Kemudian, di tahun 2019 KJP Plus diberikan kepada 860.397 pelajar, 513.294 berasal dari sekolah negeri dan 347.103 lainnya dari sekolah swasta.
KJP Plus juga menjangkau peserta didik berkebutuhan khusus. Pada tahap 1 tahun 2019 KJP Plus diberikan kepada 33 penyandang tuna daksa, 28 tuna ganda, 1.560 tuna grahita, 5 tuna laras, 47 tuna netra, 642 tuna rungu, da 27 tuna wicara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapatmenuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
"Melalui KJP Plus ini pantang ada anak Jakarta yang putus sekolah karena keterbatasan biaya," ujarnya, Kamis (17/10).
Syaefuloh menjelaskan, KJP Plus juga mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan nonformal seperti sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), PKBM, LKP, atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
"Jadi KJP Plus ini juga kita siapkan untuk anak-anak kita yang tidak mempunyai kesempatan sekolah di sekolah formal. Bantuan pendidikan dari pemerintah juga dapat disalurkan untuk masayarakat di sekolah nonformal," terangnya.
Ia menambahkan, sasaran penerima KJP Plus juga diperluas sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yaitu, anak dari buruh/pekerja penerima kartu pekerja yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta anak dari pengemudi bus kecil mitra Transjakarta yang terintegrasi dengan Kartu Pengemudi Jak Lingko.
"Kami ingin meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, serta meningkatkan kualitas hasil pendidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, persyaratan KJP Plus yakni terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam BDT dan atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Informasi lengkap terkait KJP Plus bisa mengakses web https://kjp.jakarta.go.id
Kata Orang Tua Murid Penerima KJP Plus
Orang tua murid penerima KJP Plus sangat mengapresiasi adanya bantuan biaya pendidikan tersebut. Terlebih, sebagian bantuan dana pendidikan itu bisa ditarik secara tunai, sehingga lebih memberikan kemudahan untuk memenuhi beragam kebutuhan sekolah.
Muzakir, warga Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur menuturkan, KJP Plus menjadi solusi dan memberikan ketenangan karena putra-putrinya dipastikan bisa menempuh wajib belajar 12 tahun tanpa khawatir mengenai masalah biaya.
"Semua orang tua pasti menginginkan anak-anaknya bisa sekolah setinggi mungkin. Tapi, kalau tidak biaya mau bilang apa. Adanya KJP Plus ini sangat membantu bagi kami warga kurang mampu," bebernya.
Sementara itu, orang tua penerima manfaat KJP Plus warga Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Marliana mengatakan, tidak hanya biaya pendidikan, kebutuhan gizi anaknya juga bisa lebih terpenuhi dengan baik karena bisa membeli beragam kebutuhan pangan dengan harga murah.
Daging sapi per kilogram bisa dibeli dengan harga Rp 35.000, daging ayam Rp 8.000 per kilogram, telur ayam Rp 10.000 rupiah per tray, beras Rp 30.000 per lima kilogram, ikan Rp 13.000 per kilogram, dan susu Rp 30.000 per karton (isi 24 pak @200 ml).
"Alhamdulillah, melihat anak-anak bisa sekolah saja sudah bisa membuat kami bahagia. Apalagi, mereka bisa menikmati makanan dan asupan bergizi. Terima kasih Pak Anies," ucapnya.
Jakarta Public Service Mengapresiasi
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang terus berusaha memenuhi kebutuhan dasar warga DKI Jakarta, termasuk pendidikan.
"Kami sangat mengapresiasi dan merasa bangga, Pak Anies begitu memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan dan tumbuh kembang anak," kata Syaiful.
Menurutnya, melalui sektor pendidikan ini, Jakarta bukan hanya bisa semakin maju. Sebab, dari intelektualitas warga Jakarta dapat dihasilkan inovasi dan terobosan yang tidak hanya bisa memberikan kontribusi bagi kotanya, tapi juga negara dan bangsa.
Ditambahkan Syaiful, semakin tinggi tingkat pendidikan juga akan berkorelasi dengan kesejahteraan serta kebahagiaan dalam keluarga. Pasalnya, tingkat pendidikan itu juga menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan dalam menerima bekerja serta menentukan standar gaji.
"Semakin tinggi tingkat pendidikan, gaji atau penghasilan yang didapat bisa semakin besar. Melalui penghasilan yang besar itu peserta didik kelak tentu tidak hanya akan memenuhi kebutuhannya sendiri, tapi tentu keluarganya, terutama membahagiakan orang tua," tandasnya.
Untuk mengetahui lebih banyak pencapaian yang telah dilakukan dua tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat diakses melalui jakartaberkolaborasi.beritajakarta.id.