Rabu, 09 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 2462
(Foto: Agung Supriyanto)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar lokakarya bertajuk "Rumusan Standar Kompetensi PPID" di Gedung Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pantauan beritajakarta.id, lokakarya diikuti sebayak 128 peserta baik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, serta PPID dari sejumlah daerah seperti, Bali, Sumatera Barat, dan Papua.
Lokakarya menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede; Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo RI, Widodo Muktiyo; Kapuspen Kemendagri RI, Bahtiyar Baharuddin; serta Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB RI, Setiawan Wangsaatmaja.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, lokakarya ini menjadi kelanjutan dari pelaksanaan focus group discussion yang sudah dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta pada 10 April 2019.
"Kita membahas rumusan kompetensi PPID agar dapat menghasilkan kesepakatan mengenai peran sentral dan strategis PPID untuk mewujudkan layanan yang berkualitas," ujarnya, Rabu (9/10).
Alamsyah menjelaskan, rumusan standar PPID yang dibahas mengacu kepada apa yang sudah disusun oleh Kemenkominfo RI. Kualifikasi untuk PPID meliputi penguasaan terhadap Undang Undang, menguasai layanan informasi publik, dan keramahan dalam memberikan layanan.
"Kami ingin standar kompetensi ini bisa terwujud. Rencananya, ke depan akan dilakukan pertemuan terbatas untuk perumusan akhir," terangnya.
Sementara itu, salah seorang peserta lokakarya dari Dinas Kominfo Tapanuli Selatan,
Hendri Fahmi Harahap menuturkan, lokakarya ini sangat penting karena bisa menjadi acuan bersama untuk setiap daerah di Indonesia."Kami berharap, rumusan ini bisa segera diselesaikan agar kompetensi PPID bisa semakin meningkat," tandasnya.