Peserta Pelatihan di PPKD Jaktim Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 03 Oktober 2019
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
1880
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 220 peserta pelatihan keterampilan kerja reguler angkatan IV di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala PPKD Jakarta Timur, Ahmad Sotar Harahap mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan risiko pelatihan kerja yang berlangsung selama 45 hari.
"Peserta pelatihan merupakan pemula yang tentunya juga sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja. Untuk itulah, kami merasa sangat perlu memberikan perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Kamis (3/10).
Sotar menjelaskan, biaya premi BPJS itu ditanggung dari hasil urunan pejabat terkait di PPKD Jakarta Timur sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab.
"Kita tanggung untuk premi selama dua bulan dengan nilai per bulan Rp 16.800 per orang," terangnya.
Ia menambahkan, prakarsa yang sama juga diberikan bagi peserta pelatihan keterampilan kerja angkatan III dengan jumlah mencapai 300 orang.
"Tahun ini sifatnya masih inisiatif internal kami. Selanjutnya, akan dianggarkan secara resmi melalui APBD di tahun 2020," tandasnya.
BERITA TERKAIT
220 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Angkatan IV di PPKD Jaktim
Selasa, 01 Oktober 2019
1921
Delegasi Humboldt University Apresiasi Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas