Rabu, 31 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 13552
(Foto: Yopie Oscar)
Sebanyak 6.506 orang pejabat DKI akan dilantik pada, Jumat (2/1) mendatang. Pejabat yang akan dilantik tersebut harus bisa menunjukkan kinerjanya. Sebab, akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali. Jika dalam evaluasi tersebut dinilai kinerjanya tidak optimal, maka ada kemungkinan akan dilakukan rotasi kembali.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perombakan dilakukan karena kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kurang optimal. Terlebih mereka telah diberi kesempatan selama dua tahun masa kepemimpinannya.
"Kita evaluasi setiap tiga bulan bagi pejabat yang akan dilantik besok. Tapi, masih ada kesempatan tiga bulan lagi jika mendekati baik," kata Basuki saat memberikan pengarahan pada pejabat eselon II di Balaikota, Rabu (31/12).
Menurutnya, dirinya masih memiliki lima kali kesempatan untuk melakukan rotasi pejabat. Sebab, dirinya masih memiliki waktu tiga tahun lagi untuk memimpin ibu kota. "Berarti saya masih punya kesempatan sekitar lima kali lagi untuk merombak jabatan," ucapnya.
Basuki juga mengingatkan kepada para pejabat untuk segera mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena hal itu juga menjadi salah satu penilaian. "Saya tahu juga siapa pejabat yang setiap Sabtu-Minggu keluar negeri. Tidak apa-apa yang penting jangan mencuri uang rakyat," kata Basuki.
Ahok sapaan akrabnya memastikan, dirinya tidak bisa dipengaruhi dalam memilih seorang pejabat. Bahkan, jika ada pejabat top sekelas Presiden pun tidak akan dituruti. Justru yang bersangkutan tidak akan mendapatkan jabatan apapun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Siapapun (PNS), mau minta bekingan siapapun. Beking Tuhan pun, tidak ada urusan saya. Tuhan juga tidak mungkin menolong orang seperti itu, pakai dukun juga tidak ada urusan. Saya langsung panggil sekda dan distafkan saja, jangan dicarikan posisi," tegas Ahok.
Rencananya Gubernur Basuki akan melantik sebanyak 6.506 PNS DKI pada 2 Januari 2015 mendatang. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jabatan eselon I-B yang diperebutkan untuk 5 jabatan, kemudian jabatan eselon II-A sebanyak 47 jabatan, eselon II-B sebanyak 48 jabatan, III-A sebanyak 622 jabatan, III-B sebanyak 268 jabatan, IV-A sebanyak 2.961 jabatan, dan eselon IV-B sebanyak 2.560 jabatan. Perombakan struktur organisasi Pemprov DKI ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.