Jumat, 27 September 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1763
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Warga RW 10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disosialisasikan tentang pemanfaatan lahan milik pemerintah agar sesuai dan tidak melanggar aturan.
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko mengatakan, sosialisasi ini diadakan karena di wilayah tersebut ada sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah, seperti tempat ibadah, lokasi pembuangan sampah dan kantor sekretariat RW.
"Kita undang narasumber dari Sudin LH, KUKMP, CKTRP dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Utara untuk menyosialisasikan tentang tata cara aturannya," ujar Danang, Jumat (27/9).
Dari keterangan para narasumber itu, Danang berharap warga memahami aturan yang mendasari pemanfaatan barang milik negara. Bila semua sesuai aturan, keberadaan mereka tidak akan dipersoalkan.
"Sosialisasi ini terus kita intensifkan, tidak hanya di forum resmi, berbagai kesempatan kita manfaatkan," tuturnya.
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati menambahkan, pada sosialisasi ini pihaknya menjelaskan kepada warga bahwa untuk keperluan Pos RW mereka harus berkordinasi dengan pihak k
elurahan untuk proses perizinan."Pemanfaatan lahan pemerintah untuk rumah ibadah, aturannya pengelola harus berbadan hukum dan prosesnya harus bersurat ke gubernur untuk mendapat izin," tandasnya.