Warga Diedukasi Pembentukan Lembaga Pengelola Sampah
Jumat, 27 September 2019
Reporter: Suparni
Editor: F. Ekodhanto Purba
3386
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi pembentukan lembaga pengelola sampah di RPTRA Tidung Ceria, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, sosialisasi ditekankan pada pembentukan LPS di Tingkat RW untuk memastikan penanganan sampah berjalan sesuai Pasal 23 dan Pasal 27 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Rencananya kita akan bentuk LPS itu disetiap RW yang berfungsi menangani sampah dari mulai pengumpulan, pemilahan, pengolahan hingga pemrosesan akhirnya," ujar Ardian, Jumat (27/9).
Menurutnya, untuk sementara ini baru dua RW di Kepulauan Seribu yang menjadi RW percontohan dalam pengelolaan sampah, yaitu RW 01 Pulau Tidung dan RW 05 Pulau Pramuka.
"Nantinya bank sampah ini menjadi bagian dari struktur organisasi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Siswa SMKN 61 Jakarta Disosialisasikan Pembentukan Bank Sampah
Jumat, 20 September 2019
1782
Pemkab Gelar FGD Pengelolaan Sampah di Kepulauan Seribu
Kamis, 05 September 2019
2357
Warga Pulau Pari Diedukasi Pembentukan Bank Sampah