Senin, 23 September 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1791
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 75 petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Utara disosialisasikan tentang praktik bahaya
pungutan liar oleh oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ruang Fatahillah Kantor Wali Kota Jakarta Utara.Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Aji Antoko mengatakan, tujuan edukasi ini agar petugas P3S dan aparatur sipil negeri (ASN) yang bekerja di lapangan tidak terjebak praktik pungli.
"Ini juga untuk membangun pola pikir petugas dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli," ujarnya, Senin (23/9).
Pemateri Tim Saber Pungli Jakarta Utara, AKP Supriyadi menjelaskan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat atau layanan yang seharusnya tidak ada biaya.
"Jika itu terjadi, bisa diartikan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan praktik pungli," katanya.
Dilanjutkan Supriyadi, petugas Sudin Sosial yang biasa terjun langsung ke lapangan dan berhadapan dengan hal hal yang berpotensi pungli, diingatkan agar mampu menahan diri. Karena di lapangan godaan melepas atau meringankan sanksi bagi pelanggar aturan merupakan godaan bagi petugas.
"Jika sampai terjadi, ancaman bisa sangat beragam, dari pidana sampai dengan diberhentikan," tandasnya.