Kamis, 19 September 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Andry 2141
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Sidang paripurna yang digelar di gedung paripurna DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sementara Pantas Nainggolan dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berikut para anggota DPRD periode 2019-2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD DKI
Sementara, Pantas Nainggolan mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 serta Raperda tahun 2019 telah dibahas DPRD bersama eksekutif."Sudah disetujui bersama dalam forum rapat paripurna DPRD pada tanggal 22 Agustus dan telah disampaikan evaluasinya ke Kemendagri," ujarnya, Kamis (19/9).
Pantas menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 juga telah dibahas sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten dan Kota
"Dengan ini saya umumkan DPRD telah membahas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang secara umum disesuaikan dengan hasil pembahasan evaluasi Direktorat Jendral Bina Keuangan melalui keputusan menteri 903-3972 tahun 2019," tandasnya.