Rabu, 18 September 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1267
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI melakukan sosialisasi pengunaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bagi ASN kelurahan di kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Sub Bidang Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah II-2 KemenPAN-RB RI, Mulyanah mengatakan, SKM ini bersifat wajib dilaksanakan sesuai Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanana Publik.
"Tujuannya untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan pelayanan publik," ujarnya, Rabu (18/9).
Menurutnya, SKM ini wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wajib dipublikasikan apapun hasilnya agar masukan masyarakat menjadi perbaikan bagi pelayanan.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun menambahkan, terkait SKM pihaknya akan melakukan survei terhadap enam pelayanan publik berupa, pelayanan PPSU, pelayanan di RPTRA, pelayanan Jumantik, layanan PKK, ketertiban u
mum dan layanan kesehatan."Masing-masing kelurahan ditentukan 100 responden dari enam kelurahan yang ada melalui kuisioner yang disebar oleh kelurahan," pungkasnya.