Dinas KPKP-BPTP Jakarta Bahas Penetapan Luas Baku Lahan Sawah
Senin, 26 Agustus 2019
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
2077
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jakarta melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penetapan luas baku lahan sawah di Ibukota.
Rakor tersebut bertujuan untuk penyempurnaan penyajian data luas baku lahan sawah, serta komoditas dalam aplikasi sistem Informasi Kalender Tanam (Si Katam) Terpadu yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPTP Jakarta, Syarifah Aminah mengatakan, adanya satu data yang terintegrasi akan memberikan kemudahan dalam melaksanakan program-program ke depan.
"Kami juga mengundang perwakilan dari Badan Pusat Statistik agar pembahasan bisa dilakukan secara komprehensif," ujarnya, di Kantor BPPT DKI Jakarta, Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni menjelaskan, data luas lahan baku sawah ini digunakan sebagai penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Kalender Tanam (Si Katam) Terpadu untuk wilayah DKI Jakarta yang dikembangkan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) melalui Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jakarta.
"Data luas baku lahan sawah di DKI Jakarta nantinya digunakan sebagai pedoman atau alat bantu yang memberikan informasi tentang prediksi iklim, waktu tanam, bencana, dan rekomendasi sarana produksi pertanian. Selain itu, juga berkaitan dengan sistem pemantauannya, berdasarkan kondisi prediksi iklim dan tipologi lahan, hingga level kecamatan," terangnya.
Ia berharap, sistem ini dapat diintegrasikan ke dalam web yang sudah ada di Jakarta yaitu SiPetaniDKI melalui balkotfarm.jakarta.go.id
Sementara, Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi DKI Jakarta, Toto Harianto Silitongga menerangkan, BPS memiliki peran dalam menyediakan data seperti, luas lahan baku sawah yang disediakan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan data tersebut, khususnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita akan bisa ketahui lahan baku persawahan di DKI yang benar untuk sawah maupun yang dialihfungsikan. Sehingga, BPS bisa menghitung luas lahan dan produksi padi yang dihasilkan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Dinas KPKP-Kementan RI Luncurkan Obor Pangan Lestari
Jumat, 16 Agustus 2019
2652
Sosialisasi Gemarikan di Matraman Diikuti 1.200 Siswa SD