Rabu, 24 Desember 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 10716
(Foto: doc)
Pemkot Administrasi Jakarta Utara terus menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) untuk mengurangi dampak banjir. Salah satunya bangunan liar yang berada di Jalan Semut di RW 05 Kelurahan Penjaringan.
Sebanyak 112 bangunan liar di Jalan Semut, Rabu (24/12), ditertibkan petugas gabungan. Salah satu bangunan yang dibongkar merupakan milik Ketua RT 10/04, Heidi (35).
"Ya saya hanya bisa pasrah. Mau bagaimana lagi. Saya hanya berharap ada program relokasi," kata Heidi, Rabu (24/12).
Penertiban tersebut melibatkan 200 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Suku Dinas Kebersihan dan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air. Penertiban yang dimulai pukul 10.00 itu juga mengerahkan satu unit bechoe.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menyebutkan, pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari 167 bangunan liar yang berlokasi di Kecamatan Penjaringan.
"Kalau tidak ditertibkan bisa menggangu saluran air. Bila sudah terjadi banjir karena saluran terganggu kan yang menjadi korban orang banyak," tutur Tri.
Terkait permohonan warga yang minta direlokasi, Tri menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan kompensasi apapun. Pasalnya mereka tinggal di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau semua minta ganti rugi atau relokasi, anggaran kita habis untuk itu dong. Selama ini mereka sudah diuntungkan tinggal di sana," ujar Tri.
Tri menambahkan, pasca penertiban, saluran PHB itu akan langsung dinormalisasi. Dengan begitu diharapkan aliran dari saluran mikro warga ke Kali Jelangkeng tidak lagi terganggu. Sebab, selama ini saluran PHB Jalan Semut kerap dikeluhkan meluap dan menyebabkan genangan.