Kamis, 22 Agustus 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1738
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pembebasan PBB-P2 kepada Boediono ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas jasa-jasanya. Hal ini juga sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perluasan PBB-P2 kepada Guru, Veteran, Pahlawan Nasional, Purnawirawan TNI dan Polri, Pensiunan PNS, mantan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau (Boediono, red). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pensiunan dalam pembayaran PBB-P2," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/8).
Sementara itu, mantan Wakil Presiden RI, Boediono menyambut baik adanya Pergub Nomor 42 Tahun 2019. Pergub ini dapat meringankan para pensiun untuk membayar PBB P2.
"Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," tandasnya.