PT Jakarta Propertindo (Jakpro), meluncurkan sistem aplikasi pelaporan pelanggaran bernama Jakpro Bersih!.
Aplikasi yang dikelola independen oleh pihak ketiga ini, merupakan implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/ GRC).
Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, eksistensi satu perusahaan (sustainability) akan terwujud jika selalu mampu beradaptasi terhadap perubahan baik internal maupun eksternal, serta mengadopsi berbagai ilmu manajemen dan kemajuan teknologi.
"Aktivitas sehari-hari perusahaan dijaga bersama untuk selalu dalam koridor bersih, cegah pelanggaran dan patuh terhadap aturan. Ini merupakan upaya harmonisasi nilai-nilai perusahaan JAKPRO (Jujur, Aksi, Kompeten, Profesional, Respect, dan Open Minded)," ujarnya, Rabu (31/7).
Sebagai holding company, lanjut Dwi Wahyu, PT Jakpro berupaya menguatkan integritas di semua lini, termasuk merawat subsidiary governance, hingga pelaksanaan proyek-proyek penugasan terbebas dari praktik korupsi.
"Kepercayaan kepada Jakpro sebagai pelaksana proyek yang didedikasikan untuk masyarakat, memotivasi kami untuk senantiasa bebenah diri dan meningkatkan intensitas integritas bersama para pemangku kepentingan," tuturnya.
Diungkapkan Dwi Wahyu, kategori pelanggaran yang dimaksud dalam aplikasi ini tak hanya korupsi, tetapi juga asset disappropriation, pelanggaran kode etik, dan penipuan financial statement.
"Banyak saluran yang disediakan untuk pelaporan, mulai dari web, email, telepon, mailbox dan whatsapp. Pelaporan pelanggaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Kami akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Kerahasiaan data pelapor dijamin sepenuhnya. Sistem ini sudah dapat digunakan mulai hari ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
PT Jakpro Siap Revitalisasi Kompleks TIM
Rabu, 03 Juli 2019
2092
PT Jaktour Targetkan Okupansi d'Arcici Hotel Sunter Capai 80 Persen
Rabu, 27 Maret 2019
2285
Penataan Waduk Cincin Diintregasikan dengan Pembangunan Stadion