Selasa, 30 Juli 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1614
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di RPTRA Tidung Ceria, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Dalam kegiatan itu, diserahkan pula secara simbolis sebanyak 150 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Pulau Tidung yang telah mengikuti program PTSL tahun lalu.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad berharap tahun ini seluruh lahan di Kepulauan Seribu dapat disertifikasi.
"Dengan sertifikat tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan terhindar adanya sengketa lahan," ujarnya, Selasa (30/7).
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Asnaeni menuturkan, melalui Gema Patas ini tanah warga nantinya akan mendapatkan kepastian hukum tentang batas tanah miliknya.
"Tidak hanya tanah warga, aset pemerintah pun jika telah memenuhi persyaratan akan dilakukan sertifikasi tanah," tuturnya.
Ia menambahkan, usai pemasangan tanda batas ini, pihaknya akan melakukan pendataan selama 12 hari ke depan bagi lahan yang belum memiliki sertifikat tanah.
"Bagi warga yang belum memiliki sertifikat bisa mendaftar tahun ini melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tandasnya.