Jumat, 19 Desember 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 5255
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemprov DKI Jakarta mulai menertibkan aset-asetnya yang sudah lama diserobot pihak lain. Salah satu aset yang ditertibkan berlokasi di Jalan Komplek BTN RT 07/03, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Di lokasi ini berdiri bangunan rumah semi permanen di atas lahan seluas 4.000 meter persegi. Bangunan rumah itu yang diketahui milik Sugiarto (60).
Tanpa memiliki surat tanah yang sah, Sugiarto dan keluarganya menempati rumah seluas 140 meter persegi tersebut selama 30 tahun lebih. Pasca penertiban, lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum).
Sebanyak 50 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri diterjunkan untuk membongkar bangunan tersebut. Sebuah alat berat eskavator juga dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Asril Marzuki mengatakan, pembongkaran sudah sesuai ketentuan karena pihaknya sudah mengeluarkan SP 1 hingga SP 3 agar Sugiarto dan keluarganya segera mengosongkan rumah tersebut.
“Pembongkaran bangunan ini kami lakukan demi mengamankan aset Pemrov DKI agar tidak hilang dan steril dari bangunan liar. Lahan ini sudah bersertifikat tercatat sebagai aset Pemrov DKI,” kata Asril, Jumat (19/12).
Sementara itu, Sugiarto mengaku kecewa karena pembongkaran dilakukan mendadak. Sehingga dia belum sempat mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah. Akhirnya petugas mengeluarkan paksa seluruh barang sebelum dilakukan pembongkaran.
“Saya sudah tinggal di sini selama 30 tahun. Jadi jangan asal main bongkar saja, tapi tolong beri kami waktu untuk mengeluarkan barang-barang kami,” ujar Sugiarto.
Meski begitu, kata Sugiarto, dirinya sudah memperoleh surat pemberitahuan untuk segera pindah dari rumah itu. Namun karena sulitnya mendapatkan tempat tinggal yang baru, dia kemudian memilih bertahan di rumah itu.