Sabtu, 20 Juli 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 3698
(Foto: doc)
Kepala Sudindukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian mengatakan, SKDS diberikan kepada warga pendatang dari luar Jakarta yang ingin menetap sementara di kota ini.
"Kita lakukan pencatatan sipil melalui pemberian SKDS supaya mereka ketahuan tinggal di mana," ujarnya, Jumat (19/7).
Remon menjelaskan, warga pendatang dari daerah lain yang ingin tinggal di Jakarta cukup menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal mereka.
"Masa berlaku SKDS itu satu tahun. Setelah satu tahun berarti masa berlakunya selesai. Kalau mau menetap lagi, mesti daftar ulang," katanya.
Ia mengimbau kepada warga pendatang, baik yang ingin menetap sementara maupun pindah domisili untuk mengurus administrasi kependudukan.