Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
Kamis, 18 Juli 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2685
(Foto: doc)
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
BERITA TERKAIT
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei