Senin, 15 Juli 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2185
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan melakukan uji emisi tahap dua bagi kendaraan dinas dan pribadi aparat sipil negara (ASN) di kantor wali kota, Rabu (17/7) dan Kamis (18/7).
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Suparman mengatakan, pelaksanaan uji emisi tahap dua ini dalam rangka menyisir kendaraan yang belum melakukan uji emisi tahap pertama.
Nanti, kata Suparman, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tidak boleh parkir di gedung parkir Blok T Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Bagi yang lolos juga tetap diuji. Selain untuk memastikan, uji emisi ini juga sekaligus sebagai bahan pendataan," ujarnya, Senin (15/7).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakarta Utara, Suroto menambahkan, mulai Selasa (16/7)
, seluruh ASN ataupun UKPD harus mulai menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan untuk memudahkan pendataan.Bila dalam uji emisi ini didapati kendaraan yang tidak lolos, lanjut Suroto, pemilik atau penanggungjawab kendaraan wajib melakukan perbaikan kendaraannya agar sesuai standar emisi yang sudah ditetapkan. Selama belum mendapat pengesahan lolos uji emisi, pihaknya tidak memperkenankan kendaraan tersebut parkir di gedung parkir blok T.
"Ini bagian dari komitmen kita memperbaiki kualitas udara. Selama belum bisa menunjukkan bukti lolos uji emisi, silakan parkir di luar gedung," tandasnya.