RTH DKI Ditargetkan Bertambah 31 Hektare

Kamis, 18 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 7876

Tahun Depan, RTH DKI Tambah 31 Hektar

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengejar target penambahan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai 30 persen dari total luas wilayah. Bahkan, tahun depan ditargetkan RTH bertambah seluas 31 hektare.

Sekarang baru proses pemeriksaan administrasi. Mudah-mudahan tahun ini selesai sehingga awal tahun depan sudah bisa dibayar

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Nandar Sunandar, mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses pembebasan lahan seluas 31 hektare yang berada di 46 titik. Diharapkan akhir tahun nanti proses pembebasan lahan bisa rampung.

"Sekarang baru proses pemeriksaan administrasi. Mudah-mudahan tahun ini selesai sehingga awal tahun depan sudah bisa dibayar," kata Nandar, Kamis (18/12).

Dia mengatakan, semula tahun ini ditargetkan pembebasan lahan seluas 50 hektare dari 89 titik lokasi. Namun setelah diperiksa administrasinya beberapa gugur lantaran lahan berstatus sengketa. "Sesungguhnya kami ingin membebaskan lahan seluas 50 hektare di 89 titik lokasi. Tapi setelah ditelusuri dari legal aspek ada yang gugur," ucapnya.

Pembebasan lahan yang dinyatakan gugur dari segi aspek hukum dan kondisi fisiknya ada sebanyak 43 titik dengan luas 19 hektar.  Sementara, 46 titik lainnya dengan luas 31 hektare sedang dalam proses pembebasan lahan. "Jadi sebelum membeli kita telusuri dari legal aspeknya dan kondisi fisiknya layak atau tidak dijadikan RTH. Hasilnya, ada 43 titik yang gugur," jelasnya.

Menurutnya, selain lahan yang sengketa pihaknya juga harus memeriksa kondisi fisik lahan. Dari sisi kondisi fisik, lahan tersebut tidak memungkinkan dibangun taman, misalnya masih banyak bangunan rumah ilegal yang mendiami lahan tersebut.

"Kalau legal aspek, banyak juga tanah yang diagunkan di bank atau salah satu ahli waris tak menyetujui dijual. Lalu dari kondisi fisik, kami temukan beberapa lahan ada bangunan di atasnya. Kami tak mungkin melakukan penertiban, ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Makanya kami tidak bisa membeli lahan yang tak memenuhi kedua faktor tersebut," ungkapnya.

Dia menyebutkan, pihaknya melakukan proses pembebasan lahan, mulai dari pembuatan peta tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan trase oleh Dinas Tata Ruang dan pengecekan peruntukan lahan tersebut. Lalu, dipastikan tidak ada masalah hukum dan kondisi fisiknya tidak ada bangunan di atas lahan itu.

Sementara untuk tahun ini, lahan yang telah berhasil dibebaskan hanya seluas 3-4 hektare. Lahan tersebut tersebar di lima wilayah ibu kota.

BERITA TERKAIT
 Setahun, RTH di Jakarta Hanya Tambah 4 Hektar

RTH Jakarta Hanya Bertambah 4 Hektar

Kamis, 27 November 2014 6064

Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Rabu, 26 November 2014 5526

Tahun Ini Jakpus Tidak Menambah Jumlah RTH

Jakpus Kesulitan Cari Lahan RTH

Jumat, 28 November 2014 3472

DKI Akan Bangun 6 Taman Terpadu

DKI Akan Bangun 6 Taman Terpadu

Minggu, 07 Desember 2014 5128

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks