Minggu, 12 Mei 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 1664
(Foto: doc)
Terhitung mulai Senin (13/5) besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif reguler Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga.
Sebelumnya, moda transportasi massal berbasis rel ini memberikan tarif diskon 50 persen kepada para penumpangnya sejak April lalu.
"Tarif MRT diskonnya selesai hari ini. Besok dengan harga yang reguler," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (12/5).
Terpisah, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menuturkan
, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.000. Sementara tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000."Pemberlakuan tarif normal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Kamaluddin menambahkan, untuk melakukan pembayaran tiket MRT Ratangga, masyarakat Ibukota bisa menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang bisa dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta.
"Selain itu bisa memakai kartu JakLingko serta uang elektronik lainnya," tandasnya.