Jumat, 03 Mei 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 866
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Rombongan wakil rakyat dari Kota Manado, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI untuk mempelajari aturan pengolahan sampah di Jakarta.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Kota Manado, Mona Cloer mengatakan, pihaknya ingin mengetahui proses pengaturan pengolahan sampah serta tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang diterapkan Pemprov DKI di masing-masing wilayah kota.
"Kami sedang menggodok peraturan daerah sampah. Jadi butuh masukan-masukan dari DPRD DKI," ujarnya, Jumat (3/5).
Kasubag Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Nurbaini menuturkan, pengelolaan sampah di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam aturan tersebut, ada tanggung jawab dengan Jakarta Propertindo sebagai BUMD dalam penyelenggaraan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota," katanya.
Nurbaini menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki program pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya melalui bank sampah.
“Dengan adanya bank sampah kita bisa memilah sampah yang bisa didaur ulang," tandasnya.