Senin, 25 Maret 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2417
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta mengadakan lokakarya yang mengangkat tema "Pelaksanaan Katalog Lokal di Provinsi DKI Jakarta".
Lokakarya tersebut diselenggarakan sebagai salah satu upaya mengoptimalisasi implementasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.
Pelaksanaan lokakarya diikuti oleh puluhan peserta dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertugas dalam Tim Pokja Pemilihan, Tim Kajian, dan Tim Review Katalog Lokal.
Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, lokakrya akan berlangsung selama dua hari dengan sasaran utama para pelaksana dan pelaku katalog lokal di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kita ingin persoalan terkait perencanaan, pengusulan, dan pelaksanaan pemilihan hingga pengendalian kontrak katalog lokal dapat diminimalisir," ujarnya, Senin (25/3).
Dijelaskannya, pembahasan hari ini mencakup pemaparan perencanan atau penyusunan dokumen usulan katalog lokal, penentuan metode, serta paparan pemilihan penyedia sesuai Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018.
"Pada hari kedua atau besok, kita akan membahas review usulan katalog lokal, kontrak katalog lokal, input hasil pemilihan, persetujuan tayang oleh LKPP, dan ekskusi oleh OPD. Kemudian, pengendalian kontrak atau monitoring evaluasi katalog lokal serta pemberian sanksi bagi penyedia yang kinerjanya kurang baik," terangnya.
Ia berharap, melalui lokakarya tersebut juga dapat dilakukan pencegahan-pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan serapan anggaran.
"Tidak kalah penting, kami ingin mendorong penggunaan produk-produk lokal. Sehingga, produsen lokal dapat semakin mengembangkan usahanya dan meningkatkan pemasaran produk," tandasnya.