Kamis, 21 Maret 2019 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1524
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Sekitar 100 pelaku usaha restoran mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Pemerintah memberikan bimbingan agar bersinergi dengan pengusaha. Kami berharap bisa lebih bersinergi juga terhadap pajak restoran," ujar Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
Kepala Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Imron menambahkan, tujuan kegiatan tidak terlepas dari peraturan tata kelola pendaftaran, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi usaha pariwisata.
"
Sosialisasi ini juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata ," tandasnya.