Rabu, 03 Desember 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Agustian Anas 3553
(Foto: Nurito)
Gencarnya razia parkir liar di bahu jalan yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat tidak lantas membuat masyarakat langsung jera. Buktinya, hingga kini parkir liar masih saja marak di wilayah itu.
Bahkan terhitung sejak 8 September hingga 2 Desember 2014, petugas berhasil menderek sebanyak 175 mobil karena kedapatan parkir di tempat terlarang.
"Hingga 2 Desember kemarin
sudah 175 mobil yang kami derek karena parkir sembarangan," ujar Syamsuddin, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Rabu (3/12).Pengendara kendaraan yang melanggar diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 ribu. "Total denda yang terkumpul dari ratusan pelanggar tersebut sebesar Rp 87,5 juta," katanya.
Selain menderek ratusan kendaraan, kata Syamsuddin, pihaknya juga mencabut pentil ratusan kendaraan serta menjaring sepeda motor yang parkir sembarangan.
"Hingga saat ini, ada 855 sepeda motor dan 523 mobil yang dicabut pentilnya. 42 motor dan 66 mobil di BAP Satlantas Polres Jakarta Pusat," ungkapnya.