Selasa, 02 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4143
(Foto: doc)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah akan memberikan teguran keras terhadap pengelola gedung parkir di sepanjang Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat yang tidak mengizinkan pengendara motor memarkirkan kendaraannya di areal parkir mereka.
"Saya akan melakukan penagihan ke pengembang yang tidak mau menjalankan SIPPT (Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah) terhadap kantong parkir. Kami akan survey juga mana lokasi untuk parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL)," tegas Saefullah di Balaikota, Selasa (2/12).
Dikatakan Saefullah, setiap pemberian Izin SIPPT dalam pembangunan gedung di Jakarta, Pemprov DKI selalu menekankan kepada pihak gedung agar menyediakan lahan parkir sepeda motor dan PKL. Ketentuan itu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengembang bilamana ingin mendapat SIPPT.
"Sekarang, dalam setiap penandatangan izin bangunan, saya selalu tekankan ke pengembang atau pengelola gedung untuk menyediakan lahan untuk parkir dan PKL," ujar mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
Ia melanjutkan, aturan tersebut telah disepakati sejumlah pengembang dengan disaksikan notaris. Karena itu, apabila perjanjian itu dilanggar, Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan tuntutan secara hukum.
"Jadi isi perjanjian ini sudah kuat secara hukum karena disaksikan notaris," katanya.
Atas dasar itu, Saefullah meminta kepada pengelola gedung agar menyediakan lahan parkir bagi para pengendara motor yang berniat menitipkan kendaraanya di areal gedung mereka. Pemprov DKI juga tengah merealisasikan rencana pembangunan parkir bawah tanah di kawasan Monumen Nasional (Monas) demi menampung mobil dan motor.
"Monas ke depannya kita buat ruang bawah tanah, dan tahun 2015 ini akan dimulai. Itu akan menjadi alternatif lain untuk pengendara motor yang tidak bisa melintas di Bundaran HI - Medan Merdeka Barat," tandasnya.