Kamis, 21 Februari 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2630
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman (UPT P2BPT) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membuka layanan pengaduan pengendalian ulat bulu di nomor telepon 021-7805236.
Kepala UPT P2BPT Dinas KPKP DKI Jakarta, Ali Nurdin mengatakan, bagi warga yang merasa terganggu dengan adanya populasi ulat bulu dalam jumlah banyak juga bisa menyampaikan laporan melalui pengurus RT/RW, kelurahan, kecamatan, maupun Suku Dinas KPKP di masing-masing wilayah.
"Penanganan pengendalian ulat bulu akan dilakukan oleh Tim Brigade Proteksi Tanaman P2BPT," ujarnya, Kamis (21/2).
Ali menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti 24 laporan warga yang memerlukan bantuan penanganan pengendalian ulat bulu.
"Januari 2019 ada 13 laporan. Sementara, untuk bulan Februari hingga hari ini pukul 13.00 sudah ada 11 laporan ditangani," terangnya.
Ali menambakan, hari ini pihaknya melakukan pengendalian ulat bulu di sejumlah lokasi di wilayah RW 04 dan RW 11, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kranat Jati, Jakarta Timur.
"Saya minta masyarakat dapat mengurangi atau tidak beraktivitas di lokasi dengan sebaran ulat bulu sebelum ada penanganan," tandasnya.