Rabu, 13 Februari 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2045
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Ubaidi Socheh Hamidi menandatangani Perjanjian Hibah Daerah Atas Hibah Moda Raya Terpadu (MRT).
Anies mengatakan, penandatangan Perjanjian Hibah Daerah tersebut merupakan tonggak penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan dan pembangunan infrastruktur MRT Fase II.
"Kita berharap, pembangunan MRT Fase II bisa segera dimulai," ujarnya, usai melakukan prosesi penandatanganan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).
Anies menjelaskan, besaran dana hibah mencapai 70,021 miliar Yen. Rinciannya, 59,108 miliar Yen untuk pekerjaan sipil; 6,311 miliar Yen untuk jasa konsultasi; dan alokasi dana tak terduga sebesar 4,602 miliar Yen.
"Insya Allah Pemprov DKI memberikan laporan rutin kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub," terangnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti menuturkan, pemberian hibah ini sangat penting. Terlebih, pemerintah pusat memandang MRT sebagai proyek starategis nasional.
"Kami di pemerintah pusat mendukung secara menyeluruh. MRT akan memberikan dampak bukan hanya bagi warga Jakarta melainkan juga seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.