Selasa, 29 Januari 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1991
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, terus mematangkan rencana penataan kolong Tol Wiyoto Wiyono untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah RW 07 dan RW 08 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, penataan ini akan melibatkan pengelola jalan tol PT CMNP.
"Kita minta usulan warga pemanfaatan lokasi seperti apa. Kemudian kewenangan CMNP kita pastikan seperti apa," ujarnya, Selasa (29/1).
Dijelaskan Ali, untuk jangka panjang, penataan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kewenangan pengelolaan bagian kolong tol. Selama ini Dirjen Bina Marga baru melimpahkan pengelolaan bagian jalan tol saja pada CMNP.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bermohon agar diberikan pelimpahan kewenangan turut mengelola. Dengan begitu penataan bisa dilakukan secara komprehensif.
Namun sebelum mendapat kepastian tersebut, dipastikan Ali, pihaknya bersama PT CMNP akan melakukan penataan sementara, seperti pengalihan lokasi pembuangan sampah, membersihkan kolong tol dari gubuk liar dan lahan parkir liar.