Selasa, 22 Januari 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1495
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melakukan studi banding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Riau.
Studi banding dilakukan untuk mempelajari regulasi peraturan daerah (perda) di kota tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, melalui studi banding ini, pihaknya bersama eksekutif bisa meneliti kembali perda yang sudah
ada di Ibukota."Kami studi banding agar kita dapat mengevaluasi di mana titik lemah dan kekuatannya. Ada banyak perda yang kita pelajari," ujarnya, Selasa (22/1).
Menurutnya, Batam merupakan kota yang tepat untuk mempelajari regulasi perda. Mengingat, kota tersebut memiliki struktur wilayah yang hampir sama dengan DKI Jakarta.
"Kita perlu juga belajar perda-perda di daerah. Apalagi berbagai macam kebudayaan ada di sana juga," tandasnya.