Kamis, 17 Januari 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1429
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Direktur Jenderal GTK, Supriano.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi gurudan tenaga kependidikan lainnya di DKI Jakarta.
Adapun ruang lingkup perjanjian meliputi kerja sama seperti, pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah dan Diklat penguatan kompetensi kepala Sekolah, Diklat calon pengawas sekolah, serta Diklat penguatan pengawas sekolah.
Kemudian, Diklat bagi Widyaiswara sebagai pengajar pada calon kepala sekolah dan Diklat penguatan kompetensi kepala sekolah, Diklat bagi Widyaiswara sebagai pengajar pada calon pengawas sekolah dan Diklat penguatan pengawas sekolah, uji kompetensi dan sertifikasi bagi kepala sekolah dan calon kepala sekolah, serta peningkatan kompetensi bagi tenaga kependidikan lainnya.
"Kita menyepakati untuk melakukan latihan kepada guru dan tenaga pendidikan di DKI Jakarta. Biasanya pelatihan tersebut dilaksanakan secara komprehensif di Solo," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/1).
Anies berharap, materi dalam kurikulum yang dipersiapkan nantinya bisa disesuaikan dengan tantangan dunia pendidikan ke depan serta memiliki aspek peningkatan kualitas kepemimpinan bagi para kepala sekolah.
"Kita ingin mutu kepemimpinan peran para kepala sekolah bisa meningkat
. Harapannya, ekosistem yang baik di dunia pendidikan bisa terus tumbuh," tandasnya.