Selasa, 08 Januari 2019 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1872
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, melakukan sosialisasi Perda nomor 11/1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, di RT 08/08, Kelurahan Ciracas, Selasa (8/1). Ini sebagai bentuk edukasi kepada warga agar mewaspadai penularan rabies.
Kasudin KPKP Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk edukasi tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mempertahankan Jakarta Timur bebas penyakit rabies.
Sosialisasi diikuti 40 peserta dari unsur pengurus RT/RW, kader Posyandu, kader PKK, staf kelurahan, Satpol PP dan unsur terkait lainnya.
"Diharapkan dari sosialsasi ini peserta dapat menyebarluaskan informasinya tentang penyakit rabies. Sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya penyakit rabies," kata Yuli Absari.
Menurutnya, yang harus lebih dipahami lagi oleh masyarakat adalah, hewan penular rabies (HPR) yang perlu divaksin adalah, anjing, kucing, kera dan musang.
"Kegiatan sosialisasi ini juga dibarengi dengan pemberian vaksin rabies. Targetnya ada 20 HPR yang divaksin hari ini," tandasnya.
Pihaknya mengimbau agar pemilik HPR mendatangi kantor Sudin KPKP atau Satlak KPKP Kecamatan untuk memvaksin hewan peliharaannya secara gratis.