Jaktim Rawan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 26 November 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Widodo Bogiarto 5755

Kasus Kekerasan Anak Dijaktim Tertinggi

(Foto: doc)

Jakarta Timur ternyata bukan wilayah yang ramah terhadap anak-anak. Pasalnya angka kekerasan terhadap anak di wilayah ini terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan sejak Januari-April 2014, tercatat 565 kasus yang menimpa anak-anak.

Dalam undang-undang itu disebutkan, pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana 3-6 tahun atau denda sebesar Rp 72 juta

Kepala Bagian Tata Hukum Jakarta Timur, Sukrawinata mengatakan, dari 565 kasus itu terbagi menjadi tiga. Yakni 94 kasus kekerasan fisik, 12 kasus kekerasan psikis dan 459 kasus kekerasan seksual.

Salah satu kekerasan seksual yang menonjol adalah kasus pelecehan yang menimpa seorang siswi kelas III SDN 06 Petang Pondok Ranggon, Cipayung pada pertengahan tahun ini. Ironisnya pelaku pelecehan seksual justru gurunya sendiri.

Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, kata Sukrawinata, Pemkot Administrasi Jakarta Timur gencar melakukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam undang-undang itu disebutkan, pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana 3-6 tahun atau denda sebesar Rp 72 juta," kata Sukrawinata, Rabu (26/11).

Sementara itu, Walikota Jakarta Timur, HR Krisdianto mengungkapkan, berdasarkan data Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Anak, wilayahnya menduduki posisi pertama jumlah kekerasan terhadap anak di Jakarta.

"Kesadaran hukum warga masih rendah. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi sadar hukum dengan melibatkan pihak terkait di masyarakat," ujar Krisdianto.

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks