Selasa, 18 Desember 2018 Reporter: Nurito Editor: Andry 1787
(Foto: Nurito)
Delapan bangunan semi permanen yang berdiri ilegal di bantaran Kali Buaran, RW 10, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur ditertibkan.
Penertiban delapan bangunan tersebut melibatkan 95 petugas gabungan dari berbagai unsur. Penertiban bangunan di lokasi dilakukan dengan satu unit alat berat. Tanpa waktu lama, seluruh bangunan dibongkar hingga rata dengan tanah. Sementara puing sisa bangunan diangkut menggunakan truk untuk dibuang ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Andik Sukaryanto mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan. Namun karena tidak diindahkan, bangunan liar yang dihuni para pemulung tersebut akhirnya dibongkar.
“Pemilik bangunan tetap membandel, sehingga dilakukan penertiban hari ini,” ujarnya, Selasa (18/12).
Dikatakan Andik, keberadaan bangunan liar yang berdiri sejak 10 tahun lalu ini kerap dikeluhkan warga. Sebab, hampir setiap hari banyak gerobak pemulung yang diparkir di pinggir jalan.
"Bangunan liar di lokasi juga menjadi tempat penyimpanan barang bekas. Jadi membuat kumuh lingkungan sekitar," katanya.
Andik menambah
kan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 95 petugas gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, PPSU dan TNI serta Polri."Rencananya lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalur hijau," tandasnya.