Rabu, 12 Desember 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: F. Ekodhanto Purba 1456
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pelajari sistem keterbukaaan informasi di Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Publik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan menuturkan, studi komparasi kali ini bertujuan untuk mempelajari sistem keterbukaan informasi yang ada di Diskominfotik DKI Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan karena saat ini pihaknya tengah dalam proses pematangan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.
"Harapannya, wawasan dan pengalam
an ini dapat diimplementasikan kedalam Perda untuk percepatan pembangunan dan kemajuan Bangka Belitung," tuturnya, Rabu (12/12).Ia menambahkan, jangan karena informasi yang tidak lengkap, tidak vali dan tidak terbuka pembangunan dan kemajuan di Bangka Belitung jadi terhalang.
Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengatakan, sebagai pusat barometer keterbukaan informasi, DKI Jakarta mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Salah satu implementasinya adalah membangun kesadaran akan keterbukaan informasi publik di setiap SKPD.
"Artinya, komitmen kami adalah menyajikan data dan informasi secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Dijelaskan Raides, dengan sistem keterbukaan tersebut publik dapat mengangses serta mengunggah data dan informasi melalui ppid.jakarta.go.id Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta. Adapun struktur organisasi PPID Provinsi DKI yakni Diskominfotik, Biro Hukum, Biro Umum serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI.
"Organisasi ini bertugas memfasilitasi data lintas SKPD dan memberikan pendampingan kepada SKPD apabila terjadi permasalahan informasi," tandasnya.