Rabu, 05 Desember 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 5734
(Foto: Mustaqim Amna)
Prestasi membanggakan terus ditorehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Kali ini, Pemprov DKI berhasil menerima tiga penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan tersebut diraih untuk tiga kategori, masing-masing yakni, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kelompok Pemda/DPRD, Pengendalian Gratifikasi Terbaik, dan Laporan Gratifikasi dengan Nilai Terbesar.
Penghargaan diserahterimakan langsung oleh pimpinan KPK kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bertepatan dengan Peringatan Hari Antik
orupsi Sedunia Tahun 2018, di salah satu hotel di kawasan Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.Anies mengatakan, raihan penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif dan wujud kepatuhan dari seluruh jajaran di Pemprov DKI.
"Saya bahagia dan bangga Pemprov DKI meraih penghargaan dari semua kategori. Ini adalah penghargaan untuk semua kawan-kawan di Pemprov DKI," ujarnya, Rabu (5/12).
Anies menjelaskan, penghargaan yang diraih menunjukkan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI yang antikorupsi dan gratifikasi.
"Pemprov DKI melalui Inspektorat telah membentuk unit khusus terkait gratifikasi. Kita juga menjalankan Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu)," terangnya.
Ia menambahkan, laporan gratifikasi dari Pemprov DKI mencapai Rp 23 miliar dan menjadi yang terbesar kedua dalam skala nasional setelah Kementerian Keuangan.
"Itu menunjukkan jajaran di Pemprov DKI memiliki kesadaran tinggi untuk menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi dan gratifikasi," tandasnya.