Selasa, 27 November 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1847
(Foto: Nurito)
10 camat di Jakarta Timur dikukuhkan sebagai ketua tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kecamatan, Selasa (27/11).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI, Bambang Sumardiyono mengatakan, tujuan dibentuknya Tim Pora tingkat kecamatan ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah, membebasvisakan bagi warga 169 negara.
"Kita tidak bisa kerja sendiri, sehingga perlu dibentuk tim pengawasan di tingkat kecamatan. Karena camat garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar Bambang.
Menurutnya, Tim Pora ini beranggotakan 15 instansi. Antara lain dari unsur Pemprov DKI, TNI/Polri, Bea Cukai, BNN, Imigrasi dan unsur terkait lainnya.
Sementara, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, Usmayadi mengungkapkan, pengawasan orang asing ini memang perlu dilakukan secara gabungan.
"Tim Pora ini diharapkan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Permenkum HAM nomor 50 tahun 2016 tentang Pengawasan Orang A
sing," tandasnya.